Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Beliau ditanya: Siapakah yang berhak
menerima daging hewar qurban, dan apa hukumnya mereka yang memberikan
daging hewan qurban kepada yang menyembelih, dan juga kebanyakan kaum
muslimin di negeri kami, jika mereka menyembelih seekor kambing, maka
mereka tidak langsung membagikan dagingnya pada hari itu juga, dan
mereka mendiamkannya sampai hari esok, dan saya tidak mengetahui, apakan
yang sedemikian itu sunnah, atau dalam melakukan yang sedemikian
mendapatkan pahala ?
Jawab :
Yang berqurban hendaknya memakan sebagian daging qurbannya, memberikan sebagiannya kepada kaum faqir untuk memenuhi hajat mereka pada hari itu, kepada kerabat untuk menyambung silaturrahmi, kepada tetangga untuk membantu mereka dan teman untuk memperkuat persaudaraan, dan bersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik dari menundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhan mereka pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka pada hari itu, dan karena umumnya perintah Allah Ta’ala,
Jawab :
Yang berqurban hendaknya memakan sebagian daging qurbannya, memberikan sebagiannya kepada kaum faqir untuk memenuhi hajat mereka pada hari itu, kepada kerabat untuk menyambung silaturrahmi, kepada tetangga untuk membantu mereka dan teman untuk memperkuat persaudaraan, dan bersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik dari menundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhan mereka pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka pada hari itu, dan karena umumnya perintah Allah Ta’ala,
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi."
(Ali Imraan: 133)
Dan firman-Nya,
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
"Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan."
(Al Baqarah: 148)
Dan boleh memberikan sebagian dari
daging qurban kepada yang menyembelih tetapi bukan sebagai upah
penyembelihan, dan upahnya diberikan dari yang lainnya.
[Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang
Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah
Bin Baz, Majmu' Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal. 385]
sumber: http://sunniy.wordpress.com/2010/11/07/siapakah-yang-berhak-menerima-daging-hewan-qurban/
0 comment (s):
Post a Comment