Current Achievement :
Blog's Layout Version 22 "2016 Badge" ― 29 January 2016
Blog's 700th Post ― 20 August 2016
Blog's 100.000 Visitors ―
20 August 2016

It`s easy! Just click labels below :

Diary | Event | Introduction | Resensi | Download | Birthday and Anniversary
Pet Society | Walt Disney | Korea | Japan | Pirates and the Mermaid
Pulang Sekolah Family | Cerita Panjang | Anime, Game, Cartoon Lists on Blog

Or type your keyboard that you are looking for on the box below, then click SEARCH

search?

Sunday, November 06, 2011

★ Penerima Daging Hewan Kurban ★


Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Beliau ditanya: Siapakah yang berhak menerima daging hewar qurban, dan apa hukumnya mereka yang memberikan daging hewan qurban kepada yang menyembelih, dan juga kebanyakan kaum muslimin di negeri kami, jika mereka menyembelih seekor kambing, maka mereka tidak langsung membagikan dagingnya pada hari itu juga, dan mereka mendiamkannya sampai hari esok, dan saya tidak mengetahui, apakan yang sedemikian itu sunnah, atau dalam melakukan yang sedemikian mendapatkan pahala ?


Jawab :
Yang berqurban hendaknya memakan sebagian daging qurbannya, memberikan sebagiannya kepada kaum faqir untuk memenuhi hajat mereka pada hari itu, kepada kerabat untuk menyambung silaturrahmi, kepada tetangga untuk membantu mereka dan teman untuk memperkuat persaudaraan, dan bersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik dari menundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhan mereka pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka pada hari itu, dan karena umumnya perintah Allah Ta’ala,



وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi."
(Ali Imraan: 133)


Dan firman-Nya,
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
"Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan."
(Al Baqarah: 148)


Dan boleh memberikan sebagian dari daging qurban kepada yang menyembelih tetapi bukan sebagai upah penyembelihan, dan upahnya diberikan dari yang lainnya.

[Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu' Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal. 385]


sumber: http://sunniy.wordpress.com/2010/11/07/siapakah-yang-berhak-menerima-daging-hewan-qurban/

0 comment (s):

Post a Comment